Pusat Panduan Aplikasi BANGSAKU

Panduan lengkap langkah penggunaan pelayanan publik Bakesbangpol dan informasi tanya jawab umum (FAQ).

1. Pendaftaran & Pembuatan Akun

Untuk mengajukan permohonan secara online, pemohon harus membuat akun terlebih dahulu:

  • Akses halaman beranda dan klik Daftar / Registrasi.
  • Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri valid (NIK, Nama, Email, No. HP).
  • Konfirmasi verifikasi akun melalui email/notifikasi yang dikirimkan.
  • Login kembali ke dalam aplikasi menggunakan username dan password terdaftar.
2. Pengisian Form & Unggah Berkas

Setelah masuk ke dashboard utama pemohon:

  • Pilih jenis pelayanan (contoh: SKTL Ormas atau SKTL WNA).
  • Form Auto-Save (Anti Gagal): Kolom form secara otomatis tersimpan secara real-time. Jika koneksi terputus atau eror saat unggah berkas, ketikan Anda tidak akan hilang.
  • Ukuran Berkas: Persyaratan wajib berupa PDF / Gambar (JPG/PNG) dengan ukuran maksimal 3 MB.
  • Sistem akan memvalidasi ukuran file secara instan begitu berkas dipilih untuk menghindari kegagalan kirim.
3. Pemantauan & QR Code Tanda Terima

Pantau status berkas Anda kapan saja secara real-time:

  • Buka menu Rekap Pelayanan pada dashboard pemohon.
  • Unduh Tanda Terima Bukti Pendaftaran yang dilengkapi QR Code Terintegrasi.
  • Pindai QR Code tersebut menggunakan ponsel untuk melacak berkas secara langsung tanpa perlu login.
  • Aturan Kedisiplinan Pelayanan: Permohonan yang mengendap lebih dari 30 hari tanpa kelengkapan berkas akan dibatalkan otomatis oleh sistem.
4. Unduh Dokumen Hasil Layanan

Setelah permohonan disetujui dan ditandatangani secara elektronik:

  • Anda akan menerima notifikasi otomatis bahwa dokumen telah terbit.
  • Masuk to menu Rekap Pelayanan, klik ikon Download SKTL.
  • Dokumen PDF yang diunduh sudah dibubuhi Tanda Tangan Elektronik (TTE) resmi dari BSrE.
Cara Memverifikasi Keaslian TTE Dokumen (PDF Checker)

Dokumen PDF yang diterbitkan oleh aplikasi ini ditandatangani dengan sertifikat elektronik tersertifikasi. Anda dapat menguji integritas dan validitas tanda tangan tersebut dengan cara:

Melalui Portal Web Resmi BSrE

Kunjungi portal pengetes PDF resmi (seperti Balai Sertifikasi Elektronik / Kominfo PDF Checker), unggah file hasil download dari aplikasi, dan portal akan memvalidasi nama penandatangan serta keaslian dokumen.

Melalui Adobe Acrobat Reader

Buka file PDF menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader pada PC Anda. Klik tombol "Signature Panel" pada kanan atas halaman. Anda akan melihat informasi sertifikat bertuliskan "Signed by Balai Sertifikasi Elektronik".

Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)

A
Pemohon akan mendapatkan notifikasi WhatsApp otomatis saat permohonan disetujui oleh admin. Selain itu, Anda dapat memantau status secara langsung di menu Rekap Pelayanan pada dashboard pemohon. Jika status berubah menjadi "Selesai", maka dokumen Anda sudah diterbitkan.

A
Jika status permohonan menunjukkan "Revisi Dokumen", silakan klik tombol detail di menu Rekap Pelayanan untuk melihat catatan revisi dokumen dari verifikator admin. Lakukan perbaikan pada dokumen tersebut, kemudian klik tombol Revisi untuk mengunggah ulang dokumen revisi Anda.

A
Seluruh pelayanan permohonan rekomendasi (SKTL Ormas, SKTL WNA, maupun Ijin Penelitian) yang dikelola oleh Bakesbangpol Kabupaten Brebes melalui aplikasi BANGSAKU bersifat gratis (Rp. 0,- / Bebas Biaya).

A
Sistem membatasi unggahan dokumen maksimal 3 MB per file demi optimalisasi penyimpanan. Jika dokumen Anda melebihi batas tersebut, disarankan untuk melakukan kompresi PDF terlebih dahulu menggunakan tools PDF compressor online/offline yang aman sebelum mengunggahnya kembali.

A
Ya, dokumen PDF hasil unduhan legal dan sah karena telah ditandatangani secara elektronik (TTE) menggunakan sertifikat digital resmi yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Anda tidak membutuhkan stempel basah atau tanda tangan fisik manual.
Hubungi Kami (Tanya AI)
AI
Asisten AI Bangsaku Online